SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Suap RAPBD 2018 Jambi telah menyeret 4 pejabat DPRD dan Pemprov setempat yang terjaring OTT KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
– Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran
– Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi
– Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi
– Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi

Sedangkan kronologi OTT adalah sebagai berikut:
– Pada Selasa (29/11/2017), KPK mendapat informasi akan ada pertemuan antara Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Jambi di sebuah restoran di Kota Jambi pada pukul 14.00 WIB.
– Setelah pertemuan, Supriyono masuk ke dalam mobil milik Saipudin dan beberapa saat kemudian keluar dari mobil tersebut sembari menenteng sebuah kantung plastik berwarna hitam berisi uang Rp400 juta.
– Supriyono langsung dibekuk oleh Tim KPK. Turut diamankan pula Saufudin serta seorang pria berinisial SRP yang merupakan sopirnya. Tim juga menangkap seorang pengusaha berinisial GWS yang sebelumnya turut bertemu dengan kedua tersangka di dalam restoran
– Tim KPK kemudian membawa Saipudin ke rumah pribadinya dan menemukan uang tunai Rp1,3 miliar yang rencananya akan diberikan ke segenap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018.
– Tim juga menangkap NUR, istri Supriyono yang juga anggota DPRD Jambi, serta menahan ATG, bawahan NUR.
– Malam hari pukul 19.00 WIB, tim KPK mencari dan mengamankan Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi di rumahnya dan menemukan uang yang disimpan di dalam koper sebanyak Rp3 miliar.
– Satu jam kemudian KPK mengamankan WSS Kepala UPTD Alat dan Perlengkapan Dinas Pekerjaan Umum.

“Beberapa saat kemudian tim juga menyambangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan mendapati RNI, staf ARN yang diduga hendak menghancurkan beberapa dokumen yang kami kira berkaitan dengan kasus ini,” tutur Basaria, Rabu (29/11/2017).

Secara pararel, di Jakarta KPK menangkap tiga orang yakni, Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta AMD, Kepala Dinas Perhubungan VRL, serta seorang pengusaha berinsial ASL di sebuah kafe di bilangan Jakarta Pusat. Pada malam harinya, KPK mengamankan Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Berdasarkan gelar perkara sementara, Arfan bertugas menghubungi para pengusaha yang menjadi rekanan untuk menyediakan dana yang akan diserahkan kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang pelicin pengesahan RAPBD.

Sementara itu, Erwan Malik diduga mengetahui dan memantau perkembangan komunikasi terkait penyerahan uang yang dilakukan Saipudin. Setiap komunikasi tersebut selalu dilaporkan kepada sekretaris daerah. “Kami masih mendalami informasi apakah kesepakatan uang ini juga atas sepengetahuan gubernur selaku kepala daerah,” pungkas Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya