SOLOPOS.COM - Ilustrasi TKP pembunuhan. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus pembunuhan Dante, 6, anak model Tamara Tyasmara, oleh kekasih ibunya, Yudha Arfandi (YA) tengah menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian pun menjelaskan kronologi pembunuhan Dante.

Berdasarkan pengakuan tersangka YA, saat kejadian bersama korban Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, mereka telah berenang selama 2,5 jam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Sabtu (27/1/2024).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (11/2/2024).

Tersangka berdalih membenamkan kepala korban ke dalam air untuk melatih kekuatan pernapasan. Akibat dari perbuatan YA, Dante pun meregang nyawa.

“Alasannya untuk latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan saat ini tersangka telah ditahan setelah dicecar sekitar 62 pertanyaan.

“Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin, Sabtu (10/2/2024) ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.

Polisi mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, ” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Polisi menyebut anak artis Tamara Tyasmara, Dante, yang meninggal tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024) sempat muntah saat mengikuti latihan berenang.

“Ada beberapa saksi yang melihat korban saat sedang latihan berenang kemudian muntah-muntah. Tetapi setelah diangkat korban sudah tidak sadarkan diri, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

Kemudian setelah tidak sadarkan diri, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak tertolong.

“Korban sudah tidak sadar sampai di rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia,” kata Ade Ary.

Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit dan kasusnya sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara.

“Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta.

Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya