News
Jumat, 15 September 2023 - 15:18 WIB

Kronologi Eks-Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Jadi Kurir Fredy Pratama

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gembong narkoba Fredy Pratama (Bareskrim Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo janji menindak tegas eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat sindikat jaringan narkoba, Fredy Pratama. “Bukan rencana. Pasti kita tindak,” ujar Sigit kepada awak media, di Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023). 

Kemudian, kata Sigit, penindakan itu dilakukan sebagai komitmen penghargaan dan hukuman. 

Advertisement

Artinya, memberikan apresiasi bagi anggota berprestasi, dan menghukum secara tegas bagi anggota yang melanggar. 

“Apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan. Ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas,” tuturnya. 

Advertisement

“Apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan. Ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas,” tuturnya. 

Tindakan tegas itu diantaranya memberlakukan proses pidana. Namun, jika orang tersebut masih termasuk anggota kepolisian maka akan dilakukan sidang etik hingga ancaman pemberhentian tidak hormat. 

“Mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH. Dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu,” tuturnya. 

Advertisement

“iya sudah jadi tersangka,” tutur Mukti saat dikonfirmasi. Adapun keterlibatan mantan Andri Gustami itu diduga memiliki peran sebagai kurir. 

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka jaringan Fredy Pratama pada Selasa (12/9/2023). Dari jumlah tersebut satu di antaranya adalah Andri Gustami. 

Sebagai informasi, barang bukti Tindak Pidana Asal (TPA) jaringan Fredy Pratama yang dikumpulkan sejak 2020-2023, aparat penegak hukum telah mengumpulkan narkotika berjenis sabu sebanyak 10,2 ton, ekstasi 116.346 butir, uang tunai Rp4,8 miliar 406 rekening, 13 kendaraan dan 4 bangunan. 

Advertisement

Sementara dari sisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim telah menyita aset tanah dan bangunan yang tersebar di 8 kota besar Indonesia, 109 rekening, 8 unit kendaraan dan aset Fredy Pratama di Thailand. 

Kemudian, jika dikonversikan ke dalam jenis uang untuk narkotika jenis Shabu menjadi Rp10,2 triliun, ekstasi Rp64 miliar dan aset senilai Rp273,45 miliar. Totalnya, konversi narkotika dan aset mencapai Rp10,5 triliun.

 

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif