SOLOPOS.COM - Ilustrasi KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kronologi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY mendapat sorotan netizen setelah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia akhirnya mengundurkan diri, sementara Bareskrim Polri dikabarkan tengah mengusut kasus itu.

BY diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya yang sedang hamil, hingga korban mengalami pendarahan. Hal ini diungkpan oleh penasihat hukum korban, Srimiguna, pada Senin (22/5/2023) lalu.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Srimiguna mengatakan bahwa M telah melaporkan BY ke Polrestabes Kota Bandung. Sejak Mei 2023, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Karena Korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis,” kata Srimiguna dalam keterangan resminya, mengutip Bisnis.com.

Srimiguna menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi pada korban terjadi beberapa kali sepanjang tahun lalu. 

Sementara itu, peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022. Kliennya sering mendapat penghinaan fisik dari sang suami.

Bahkan BY membandingkan korban dengan perempuan lain dan memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.

Menurutnya, dari salah satu barang bukti diketahui BY mengakui perbuatan tersebut.

“BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” ucap Srimiguna.

Pada Senin (22/5/2023), Srimiguna juga telah melaporkan perbuatan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Sayangnya pada Selasa, Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap BY urung dilakukan. 

Hal ini karena terlapor sudah mengundur diri sebagai anggota legislatif dan dari partainya, PKS.

“Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai,” kata Adang di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara. 

Adang mengatakan BY telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin (22/5/2023).

Ia juga menyebutkan bahwa partainya memiliki komisi disiplin yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh BY

 “Sudah dong, karena di PKS kan ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi disiplin yang melakukan proses. Akhirnya, beliau (BY) mengundurkan diri,” jelasnya. 

Adang kemudian menjelaskan mengapa proses pemeriksaan MKD tak jadi dilakukan, di mana hal tersebut sudah sesuai hukum.

“Jadi, secara hukumnya, bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR. Sudah memenuhi syarat, tapi Pak BY sudah mengundurkan diri,” katanya.

Sementara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus tersebut. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tim penyidik sedang mempelajari laporan kasus tersebut. 

Kasus ini sebelumnya ditangani Polrestabes Kota Bandung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim kemarin, Senin 22 Mei 2023.

“Saat ini berkas perkara masih di pelajari oleh penyidik Bareskrim,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

 

Sumber: Bisnis.com/Antara



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya