SOLOPOS.COM - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan "crazy rich" Surabaya Budi Said sebagai tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT ANTAM, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) Tbk., berikut kronologinya.

Dilansir Bisnis.com, berdasarkan konstruksi perkaranya, selama Maret hingga November 2018, kronologi Budi Said dengan sejumlah pejabat Antam diduga melakukan pemufakatan jahat yakni merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan perseroan. 

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.  

Kemudian, transaksi yang digunakan oleh para pihak itu termasuk Budi Said dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut.  

Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan. 

Dengan demikian pula, para pihak tersebut menutupi adanya selisih besar itu dengan membuat surat diduga palsu seolah-olah menyatakan keabsahan transaksi logam mulia dimaksud. 

“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau mungkin setara Rp1,1 triliun,” terang Kuntadi.  

Adapun Kejagung saat ini sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan kasus tersebut. Pihak penyidik juga sudah memeriksa 24 orang saksi pada kasus yang naik ke penyidikan pada Desember 2023 itu.  

Sebelumnya perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas Antam oleh Budi Said. 

Perkara ini bermula saat Budi menggugat Antam sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.  

Kronologinya, Budi Said semula mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, dia hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.  

Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. 

Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group. Budi Said kini resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejagung hari ini, Kamis (18/1/2024) sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Budi merupakan satu-satunya tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung sampai dengan saat ini. Budi sebelumnya juga telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.  

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari ini status yang bersangkutan kamu naikkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Duduk Perkara Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya