SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tragedi Bintaro II yang dipicu kebakaran yang disebabkan tabrakan truk tangki dan kereta rel listrik, Senin (9/12/2013), menjadi momentum penting bagi penegakan hukum terkait ketentuan perundang-undangan terkait perkeretaapian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan penuh kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menutup seluruh perlintasan liar yang ada di wilayah ibu kota.

“Semua perlintasan liar harus ditutup. Makanya, kami dukung PT KAI untuk menutupnya. Ini kan kewenangan mereka [PT KAI]. Pokoknya, jangan sampai nanti sudah ditutup perlintasannya, tiba-tiba dibongkar lagi sama warga. Ini kuncinya ada di penegakan hukum,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Senin.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menurut lelaki yang akrab disapa Ahok itu, jika hanya dengan menempatkan penjaga di perlintasan liar akan kurang efektif karena tidak menekankan kepada sisi penegakan hukum dalam berlalu-lintas. “Kalau hanya ditaruh penjaga, itu kan sifatnya hanya mengatur saja. Sedangkan, kita ingin agar siapa pun yang melewati perlintasan liar, apalagi dengan sembrono, tidak mementingkan keselamatan orang lain, dihukum dengan tegas,” ujar dia.

Selain mendukung PT KAI menutup perlintasan liar, dia juga menganjurkan agar di perlintasan liar dipasang kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). “CCTV ini gunanya untuk mengetahui siapa-siapa saja oknum yang suka melanggar lalu-lintas, lewat sembarangan di perlintasan itu. Nanti wajahnya akan terekam, dicocokkan dengan data, lalu kita bisa kenakan denda atau blokir langsung STNK-nya,” tutur Ahok.

Dia menilai peristiwa kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) dengan truk tangki bermuatan bahan bakar di wilayah Jakarta Selatan Senin siang merupakan bukti kurangnya kedisiplinan dalam berlalu-lintas. “Peristiwa tabrakan itu sebenarnya membuktikan rasa disiplin dalam berlalu-lintas masih kurang, terutama ketika sedang mengemudikan kendaraan,” tutur dia.

Dia mengungkapkan kurangnya rasa disiplin tersebut dibuktikan dengan ketidakpedulian pengemudi dengan keselamatan orang lain. “Lihat saja, yang bawa kendaraan itu pasti tidak memikirkan orang lain, menyetir seenaknya saja. Ya mungkin bagi dirinya sendiri aman, tapi orang lain yang kena. Itu namanya sembrono,” katanya.

Oleh karena itu, dia meminta agar siapa pun yang tidak disiplin atau bahkan melanggar aturan lalu lintas ketika berkendara diberikan sanksi atau hukuman tegas. “Siapa pun yang melanggar lalu lintas, tidak tertib berkendara, sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain itu harus dihukum dengan tegas, dan kita pun juga harus berani menindaknya,” tambah Ahok.

Peristiwa kecelakaan yang melibatkan KRL jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki bermuatan bahan bakar premium milik PT Pertamina itu terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin pukul 11.20 WIB. Para korban dalam kecelakaan tersebut segera dilarikan ke beberapa rumah sakit, di antaranya Rumah Sakit Pusat Pertamina, Rumah Sakit Fatmawati dan Rumah Sakit Dokter Suyoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya