SOLOPOS.COM - Mohamed Mursi (reuters)

Krisis Mesir terjadi beberapa waktu terakhir. Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi divonis 20 tahun penjara.

Solopos.com, KAIRO – Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan presiden negara itu, Mohamed Mursi, Selasa (21/4/2015).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Hakim Ahmed Sabry Youssef membacakan putusan terhadap Mursi dan 12 anggota Brotherhood lainnya, termasuk tokoh-tokoh senior Mohamed el-Beltagy dan Essam el Erian

Mereka dihukum atas dakwaan kekerasan, penculikan dan penganiayaan, demonstran pada tahun 2012.

Sementara atas putusan tersebut, seperti dilansir Reuters, Mursi yang digulingkan pada 2013 itu dapat mengajukan banding atas putusan itu.

Sebelumnya muncul kekhawatiran Mursi akan divonis mati di tengah tindakan keras yang dilakukan Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi pada Brotherhood.

Kelompok Brotherhood menyerukan aksi protes untuk memberikan dukungan kepada Mursi pada Selasa pagi.

“Komandan kudeta memanfaatkan peradilan sebagai senjata dalam pertempuran melawan kehendak rakyat dan legitimasi demokratis dan revolusioner yang diwakili oleh Presiden Mohamed Mursi,” katanya dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari telegraph.co.uk.

Mursi masih berpeluang menghadapi hukuman mati dalam dua sidang lain, termasuk satu di antaranya atas dakwaan melakukan mata-mata untuk kekuatan asing. Putusan dalam dua kasus tersebut akan jatuh tempo pada 16 Mei nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya