SOLOPOS.COM - Mohamed Morsi (JIBI/Solopos/Reuters/Amr Abdallah Dalsh)

Mohamed Morsi  (JIBI/Solopos/Reuters/Amr Abdallah Dalsh)

Mohamed Morsi
(JIBI/Solopos/Reuters/Amr Abdallah Dalsh)

Solopos.com, KAIRO — Akhirnya, jadi juga pemerintah bentukan militer Mesir mengkriminalisasi presiden terguling Mohamed Morsi. Ia bakal dijerat dengan tuduhan mata-mata, menghasut kekerasan dan merusak perekonomian.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dugaan bakal dikriminalisasikannya Morsi itu sejatinya sudah santer diberitakan media massa berdasarkan keterangan sumber-sumber anonim, beberapa hari terakhir. Tetapi, sebagaimana dikabarkan Reuters, jerat hukum bagi Morsi baru resmi diumumkan kejaksaan setempat, Sabtu (13/7/2013).

Presiden pertama Mesir yang terpilih melalui pemilu demokratis itu ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan sejak militer menggulingkannya, Rabu (3/7/2013) lalu. Tak ada keterangan jelas dasar penahanan Morsi itu hingga 10 hari berlalu.

Menganggap Morsi tidak didakwa dengan tuduhan kejahatan apa pun, Jumat (12/7/2013), Kementerian Luar Negeri Jerman menyerukan agar pemerintah baru bentukan militer Mesir segera membebaskan Morsi. Jerman juga memintakan akses bertemu Morsi bagi organisasi dunia yang tepercaya seperti Palang Merah Internasional.

Sikap Jerman itu, Sabtu pagi, juga disepakati Amerika Serikat (AS) melalui kementerian luar negerinya. Selain menyerukan agar Morsi dibebaskan, Washington juga meminta pihak berkuasa di Mesir agar menghentikan penangkapan pemimpin jemaah Ikhwanul Muslimin yang menyokong Partai Kebebasan dan Keadilan—pengusung Morsi dalam pemilu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya