Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kasus penipuan yang dilakukan Setyo Wibowo alias Bowo Gaplek, calon legislatif terpilih DPRD DIY, berlanjut. Setelah berkas mengendon lama di polisi, Polres menaikkan status kasus penipuan dengan cek kosong dari penyelidikan menjadi penyidikan, Jumat (23/5/2014). Berkas penyidikan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari pada Senin (26/5/2014) pekan depan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi mengungkapkan Bowo sudah lama menjadi tersangka dalam kasus penipuan cek kosong sebesar Rp800 juta. “Surat perintah dimulainya penyidikan segera dikirim ke Kejari,” ujarnya, kemarin.
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Menurut dia, kasus ini terjadi pada 2010 namun baru dilaporkan ke polres pada 2011. Kasus itu bermula dari masalah simpan pinjam antara Bowo Gaplek dan pengusaha di Jogja, Jhonson Simbolon dan Kristiawan Dani sebesar Rp800 juta. Namun, saat dilunasi, ternyata cek yang diberikan Bowo kosong.
Jhonson Simbolon mengaku pertama kali kenal dengan Bowo saat berada dalam satu organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Saat itu, Bowo sebagai Ketua Umum sedangkan Jhonson duduk sebagai Ketua 1.