SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Desakan agar KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan kursi DPR tahap kedua kembali digaungkan. Namun KPU menegaskan tidak akan mengubah perolehan kursi tahap kedua yang telah ditetapkan.

“Tahap kedua sudah benar. Hanya tahap ketiga yang agak berbeda,” kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (15/8).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Menurut Andi, cara menghitung kursi tahap kedua yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 15/2009 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu perolehan kursi tahap kedua yang dicantumkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 259 tahun 2009 sudah benar dan tidak akan diubah.

“Keputusan KPU sudah sejalan dengan putusan MK. Dan dalam salah satu poin putusan MK dinyatakan segala peraturan peradilan yang tidak sesuai dengan putusan MK tidak berlaku,” kata Andi.

Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol, antara lain Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP, mendesak KPU melaksanakan putusan MA tersebut. Mereka menilai, putusan MK atas uji materiil pasal 205 ayat (4) UU Pemilu yang berimplikasi pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 justru mengakibatkan kekacauan hukum.

dtc/fid


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya