SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Komisi Pemilihan Umum I Gusti Putu Artha mengatakan, surat keputusan penetapan kursi anggota DPR dan calon terpilihnya akan dikeluarkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu tentang hasil pemungutan atau penghitungan ulang di sejumlah daerah.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Kalau putusan MK soal hasil pemungutan dan penghitungan ulang di daerah-daerah sudah final, maka baru kita sahkan (SK),” katanya, di Jakarta, Kamis (20/8), ketika ditemui di ruang kerjanya.

KPU telah menjadwalkan untuk mengumumkan perolehan kursi anggota DPR pada Jumat, 21 Agustus 2009.

Menurutnya, kemungkinan yang akan disampaikan pada publik adalah berita cara hasil penghitungan, bukan dalam bentuk SK KPU.

Ia mengatakan, tidak seluruhnya berita acara hasil penghitungan kursi akan disampaikan ke publik.

KPU hanya akan menyampaikan hasil penghitungan kursi anggota DPR di daerah-daerah yang tidak bermasalah.

Sementara hasil penghitungan kursi untuk daerah yang melaksanakan pemungutan atau penghitungan ulang seperti Tulang Bawang, Lampung, akan dipublikasikan setelah adanya putusan MK soal hasil pemungutan atau penghitungan ulang.

“Tentu kita tidak ingin terburu-buru karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. Hasil pengecekan yang kita lakukan harus benar-benar akurat. Jika seluruhnya sudah tetap bisa langsung disampaikan pada publik,” katanya.

Ketika ditanya tentang nama-nama calon terpilih, Putu tidak dapat memastikan apakah KPU akan sekaligus mengumumkan nama-nama tersebut pada Jumat.

“Apakah besok akan diumumkan nama-namanya itu akan ditentukan dalam rapat pleno KPU malam ini,” katanya.

Sementara itu, pada Kamis pagi, anggota KPU yakni Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, Sri Nuryanti, dan Abdul Aziz, bertemu dengan hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengklarifikasi perihal amar putusan MK mengenai tata cara alokasi kursi DPR tahap ketiga.

Menurut Putu, sesuai hasil klarifikasi ke MK, calon yang berhak mendapatkan kursi tahap ketiga adalah calon yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi.

Calon tersebut memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan yang masih terdapat sisa kursi.

“Caleg yang memperoleh suara terbanyak di dapil yang ada sisa kursi yang berhak mendapatkan kursi,” katanya mengutip hasil klarifikasi ke MK.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya