SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Aturan dalam undang-undang tidak memungkinkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundurkan diri atau diberhentikan begitu saja. KPU mempersilakan jika undang-undang tersebut akan direvisi dalam rangka melengserkan KPU.

“Kalau mau merevisi undang-undang ya silakan saja,” kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Andi mengatakan, desakan agar anggota KPU mundur itu datang dari pihak-pihak tertentu yang memang sejak dulu menghendaki KPU mundur. Dia mengaku memiliki kliping tentang pemberitaan seputar desakan agar KPU mundur.

Desakan demikian tidak mengusik KPU. “Biarlah. Yang penting kita tetap seusai dengan undang-undang,” kata Andi.

Kemarin Andi mengatakan, pengunduran anggota KPU tidak dimungkinkan oleh UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam pasal 29 ayat (1) huruf c UU tersebut disebutkan, anggota KPU bisa mengundurkan diri jika terganggu kesehatan jiwa dan/atau fisiknya sehingga mengganggunya menjalankan tugas.

“Yang ngomong berarti menyuruh KPU melanggar UU. Dia dong yang harus diproses karena menyuruh melanggar UU. UU tidak membenarkan KPU mengundurkan diri. Pemberhentiannya melalui proses. Andaikan bisa mundur, banyak yang mengundurkan diri di daerah,” kata Andi.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya