SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate ikut didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada Pemilu 2024. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua KPU Hasyim Asy’ari merespons pencalonan Johnny G. Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 tetap sah kendati mantan Sekjen Partai Nasdem itu ditahan.

Hasyim menuturkan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Seperti diketahui, Partai Nasdem sudah mendaftarkan Johnny Plate sebagai bakal caleg DPR di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis (11/5/2023).

“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (18/5/2023).

Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Hasyim menambahkan, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.

“Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyebut akan berkonsultasi dengan KPU terkait pencalonan Johnny Plate sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024.

“Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu,” ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) sore.

Nasdem juga akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate sebagai bagian dari partai.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya