SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi pasal 205 ayat 4, pasal 211 ayat 3 dan pasal 212 ayat 3 UU 10/2008 tentang Pemilu. Dengan demikian, tata cara penghitungan kursi tahap dua yang dilakukan KPU tidak akan berubah.

“Sangat melegakan, mengurangi ketegangan khususnya di daerah-daerah tingkat provinsi dan kabupaten,” ujar anggota KPU Andi Nurpati usai persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (7/8).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Seperti diketahui, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang tata cara penghitungan kursi tahap dua sempat digoyang oleh putusan MA yang membatalkan peraturan tersebut. MA menyatakan peraturan KPU tersebut tidak sesuai dengan pasal 205 ayat (4) UU Pemilu.

Putusan MK, kata Andi, menunjukkan tafsir KPU tentang UU Pemilu adalah sesuai dengan penafsiran MK. KPU, katanya, juga akan menyatakan sikap berikutnya atas putusan MA tersebut.

“Saat ini kita akan menyikapi putusan MA setelah adanya putusan MK. Kita akan plenokan,” tandasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya