SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Salatiga (Solopos.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembalikan kelebihan honor yang diberikan kepada 20 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 66 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Legislatif 2009.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

BPK, melalui hasil audit laporan keuangan KPU 2009, menganggap penyelenggara pemilu itu kelebihan dalam memberikan honor kepada PPK dan PPS selama satu bulan.

BPK berpedoman pada salah satu surat Sekjen KPU, yang menyebut masa kerja PPK dan PPS selama tujuh bulan. Sementara, KPU Salatiga mengeluarkan peraturan yang menyebut masa kerja PPK dan PPS delapan bulan.

Ditemui Espos di kantornya, Kamis (16/6/2011), Ketua KPU Salatiga, Suryanto, mengatakan pihaknya berniat tidak menaati rekomendasi BPK.

Ia beralasan honor yang telah diberikan itu hak PPK dan PPS yang telah bekerja selama delapan bulan.

”Saya kaget itu menjadi temuan BPK. Namun, kami sudah mengambil langkah-langkah seusai petunjuk KPU Jateng,” jelas Suryanto.

Sekretaris KPU Salatiga, M Agus Susilo  menambahkan honor yang diterima ketua dan anggota PPK masing-masing Rp 1 juta dan Rp 750.000 per bulan. Sedangkan ketua dan anggota PPS masing-masing menerima Rp 400.000 dan Rp 300.000 per bulan.

(kha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya