SOLOPOS.COM - Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi istri Selvi Ananda (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Polemik Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto belum berakhir.

Sejumlah orang yang menamakan diri mereka Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN menggugat KPU senilai Rp70,5 triliun karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perwakilan penggugat, Brian Demas Wicaksono, menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

“KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, KPU adalah melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf q pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ihwal batas usia paling rendah capres-cawapres yaitu minimal 40 tahun.

“Jadi dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp70,5 triliun,” katanya.

Bukan hanya KPU, Bawaslu juga turut digugat oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN.

Brian mengatakan alasan pihaknya menggugat Bawaslu yaitu sebagai peringatan agar seluruh penyelenggara pemilu tidak main-main di dalam proses demokrasi.

Dia membeberkan jika gugatan itu dikabulkan oleh hakim, uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.

“Angka Rp70,5 triliun tersebut adalah angka yang telah disampaikan Menteri Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemilu senilai itu,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Buntut Prabowo-Gibran Daftar Pilpres 2024, KPU dan Bawaslu Digugat Rp70,5 Triliun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya