SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim terpadu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mulai membahas permasalahan dalam pemilu kepala daerah terutama dari sisi regulasi.

Anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Kamis (10/9), mengatakan terdapat beberapa regulasi yang perlu disesuaikan di antaranya mengenai tata cara pemungutan suara dan pendanaan bagi pemilu ulang kepala daerah.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Penyesuaian itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” katanya ketika ditemui di sela-sela rapat tim terpadu di Gedung KPU.

Lebih lanjut pihaknya mempertimbangkan untuk mengubah peraturan mengenai tata cara pemungutan suara. Jika sebelumnya pemungutan suara pemilu kepala daerah dengan mencoblos, maka ke depan akan dilakukan dengan memberi tanda pada surat suara, mengingat pada pemilu 2009 pemilihan dengan memberikan tanda centang (V).

Selain itu, juga perlu dikaji lebih lanjut mengenai penyesuaian peraturan mengenai pemungutan atau penghitungan ulang pemilu kepala daerah, termasuk pendanaannya.

“Untuk pemungutan suara ulang ini butuh dana besar dari APBD. Sementara di regulasi yang ada sekarang tidak ada pengaturan tentang dana pemungutan atau penghitungan ulang,” katanya.

Menurut dia, tim terpadu akan mengkaji regulasi-regulasi yang perlu disesuaikan seperti peraturan pemerintah, peraturan Mendagri, dan peraturan KPU. KPU dan Depdagri juga akan mengkaji kemungkinan diperlukannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Andi mengatakan tim terpadu berupaya menyelesaikan tugasnya secepatnya sehingga regulasinya telah siap sebelum tahapan pelaksanaan pemilu kepala daerah.

“Kita akan hadirkan pakar untuk mempercepat proses-proses. Kalau memang dibutuhkan perppu tentu harus segera disiapkan draf nya,” katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan penyusunan dan penyempurnaan peraturan KPU, Andi mengatakan pihaknya akan meminta bantuan KPU provinsi untuk menyiapkannya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya