SOLOPOS.COM - Deklarasi Partai Ummat dipimpin Amien Rais. (Screenshot YouTube Amien Rais official)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat telah mencapai kesepakatan dalam mediasi sengketa penentuan peserta Pemilu 2024. Kini, Partai Ummat masih punya harapan ikut Pemilu 2024.

Pada pekan lalu, hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang diselenggarakan oleh KPU menunjukkan Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Akibatnya, Partai Ummat tak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Baca Juga: Petinggi Partai Gelora Yakin Kikis Suara PKS, Targetkan Suara 4 Persen

Meski begitu, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa keputusan KPU itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu pun menyelenggarakan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU pada Senin (19/12/202) dan Selasa (20/12/2022).

Hasilnya, terjadi kesepakatan antara dua pihak. Di satu sisi, KPU memberikan kesempatan ke Partai Ummat untuk melengkapi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di NTT dan Sulut.

Di sisi lain, Partai Ummat menyanggupinya.

“Memutuskan, satu; memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini,” ujar Komisioner Bawaslu Totok Hariyono membacakan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.

Baca Juga: Santer Kabar Kecurangan Verifikasi Parpol Pemilu 2024, Ketua MPR: Panggil KPU

Berikut kesepakatan antara Partai Ummat dan KPU, yang dimediasi Bawaslu:

1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut;

-Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua

-Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara
f. Bolaang Mongondow Timur
g. Bolaang Mongondow Selatan
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu

Baca Juga: Pengurus di Klaten Optimistis Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

2. Pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dengan rincian seperti sebelumnya.

3. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:

-Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal pada Rabu 21 Desember 2022 dan diakhiri pada Jumat 23 Desember 2022.

-Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desmeber 2022.

Baca Juga: Tak Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu

-Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU pada Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.

-Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota pada Senin, 26 Desember 2022 dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.

-Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.

-Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI pada Kamis, 29 Desember 2022.



-Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Hanya Partai Ummat Gagal, KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

-Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.

-Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.

-Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Poin Penting Kesepakatan KPU dan Partai Ummat Soal Pemilu 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya