News
Senin, 10 Juni 2024 - 16:50 WIB

KPU Bantah Ada Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Rp10 Miliar

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2023, yang menyebutkan adanya penyimpangan anggaran senilai Rp10.577.986.566 atau Rp10,57 miliar terkait perjalanan dinas.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengakui bahwa penyerapan anggaran perjalanan dinas lembaganya tidak terealisasi 100%. Dia mencontohkan, biaya perjalanan dinas satu orang Rp10 juta, maka hanya Rp8 juta yang terpakai.

Advertisement

Meskipun demikian, Hasyim memastikan telah mengembalikan sisa anggaran perjalanan dinas tersebut ke kas negara. Walhasil, menurutnya, tidak terjadi penyimpangan anggaran 2023 di KPU.

“Sebetulnya semua dari angka yang menjadi temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara, karena prosesnya kan tidak simple, harus dirunut dulu, misalkan sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan berapa,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Sebagai informasi, LHP 2023 BPK mengungkapkan adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai 39,26 miliar dari 46 kementerian/lembaga.

Advertisement

KPU menjadi salah satu lembaga yang disoroti BPK. Menurut temuan BPK, terdapat penyimpangan anggaran sebesar Rp10,57 miliar di KPU. Permasalahannya, terdapat sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPU Bantah Temuan BPK Soal Penyimpangan Uang Perjalanan Dinas Rp10,57 Miliar”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif