SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan perolehan kursi DPR tahap ketiga secara bertahap. Sebab KPU masih menunggu hasil pemungutan dan penghitungan suara di beberapa daerah yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita akan tetapkan secara bertahap. Untuk daerah yang sudah fixed mungkin besok kita tetapkan,” kata anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi usai bertemu dengan MK, Kamis (20/8).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Menurut Aziz, ada 6 daerah yang harus menjalani pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang karena putusan MK, antara lain Kabupaten Nias Selatan (Sumatera Utara), Kabupaten Rokan Hulu (Riau), dan Kota Palembang (Sumatera Selatan). Setelah proses pemungutan dan/atau penghitungan suara di 6 daerah itu selesai, KPU harus menunggu keputusan dari MK menyangkut daerah-daerah tersebut.

“Kita tinggal nunggu 1 lagi, yaitu Kabupaten Tulang Bawang (Lampung),” kata Aziz.

Untuk penetapan caleg hasil penghitungan tahap ketiga yang terkait dengan daerah-daerah tersebut, KPU akan menunggu keputusan dari MK. Sedangkan untuk daerah lain yang tidak bermasalah, KPU berencana menetapkannya besok, bersamaan dengan penetapan tentang tata cara penghitungan kursi tahap ketiga.

“Besok akan kita sampaikan tata cara penghitungan sesuai hasil pembicaraan dengan MK,” imbuh Aziz.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya