SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan perolehan kursi anggota DPR beserta calon legislatif terpilihnya pada Rabu (2/9).

Anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Selasa, mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil pemungutan dan penghitungan ulang di sejumlah daerah seperti Nias Selatan (Sumatera Utara), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Tulang Bawang (Lampung), maka KPU sudah dapat menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih di daerah tersebut.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Untuk DPR RI dipastikan sudah selesai semua, tinggal pleno besok (Rabu, 2/9). Besok pleno tertutup dengan mengundang MK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya setelah menghadiri sidang putusan MK.

Menurut Andi, sebelum KPU menetapkan perolehan kursi DPR dan calon terpilih di Sumatra Utara, Lampung, dan Kepulauan Riau, pihaknya akan meminta KPU provinsi setempat untuk melakukan rekapitulasi.

“Harus direkapitulasi dulu. Kami sudah meminta KPU Sumut, Lampung, dan Kepri untuk merekap,” ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya mengenai pengumuman penetapan alokasi kursi dan calon terpilihnya, Andi mengatakan mudah-mudahan itu sudah dapat dilakukan besok (2/9).

“Kita berharap besok bisa dilakukan (diumumkan),” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan meski penetapan kursi tersebut dilakukan tertutup, hasilnya akan disampaikan pada partai politik, DPR, serta Mahkamah Agung.

Sementara itu MK, Selasa, memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil pemilihan legislatif di tujuh daerah pemilihan (dapil) di tanah air.

Ketujuh dapil yang sudah melaksanakan penghitungan dan pemungutan suara ulang untuk DPR atau DPRD yakni Kota Pariaman, Sumatera Barat, Kabupaten Musi Rawas(Sumsel). Kemudian, Kabupaten Rokan Hulu (Riau), Kabupaten Tulang Bawang (Lampung), Kota Batam, Kabupaten Nias Selatan (Sumut), dan Kabupaten Minahasa (Sulut).

Ketua MK Moh Mahfud MD menegaskan, pihaknya sudah menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara ulang di dapil yang ada persoalan, semua berjalan adil dan transparan. Meskipun demikian, MK mempersilakan yang masih menemukan kecurangan untuk menempuh jalur hukum pidana ke pengadilan umum, jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya pidana.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya