SOLOPOS.COM - Logo KPPU (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SURABAYA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyusun daftar pengusaha yang melanggar prinsip persaingan usaha dan telah dijatuhi vonis dengan kekuatan hukum tetap pada 2014.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A. Junaidi menguraikan jajarannya kini kerap dimintai surat keterangan dari panitia lelang terkait dengan status perusahaan peserta tender apakah sedang bersengketa atau tidak. “Sekarang akan kami balik, kami akan identifikasi perusahaan yang berperkara dan berkekuatan hukum tetap sehingga bisa diketahui publik,” jelasnya di Surabaya, Senin (30/12/2014).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Sampai akhir 2013, sambungnya, KPPU sudah membuat 224 putusan bagi perusahaan pelanggar prinsip persaingan usaha. Daftar itu sedianya dikompilasi, utamanya yang telah berkekuatan hukum tetap untuk jadi panduan publik.

Junaidi menilai panduan nantinya bisa dijadikan rujukan panitia lelang apakah peserta tender pernah melanggar atau terindikasi akan melanggar. Kedua hal itu bisa dijadikan dasar panitia menolak seseorang mengajukan penawaran lelang.

KPPU tahun ini menerima 171 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha. Dari laporan yang masuk 138 buah terkait dengan lelang proyek. “Idealnya memang berimbang antara yang lelang maupun tidak, paling tidak 50 persen berbanding 50 persen,” jelasnya.

Menurutnya target itu tidak mudah dipenuhi, sebab kasus kartel atau pengaturan harga sulit dirunut jejak informasinya. Dalam perkembangan di kawasan timur Indonesia, Kantor Perwakilan Daerah KPPU Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat tengah mendalami sejumlah aduan.

Kepala KPD KPPU Jatim Dendy Rakhmad Sutrisno menguraikan ada sejumlah fokus utama kasus persaingan usaha di Jawa Timur. Beberapa di antaranya akses sama lembaga pembiayaan terhadap fasilitasi pembelian mobil dan kesempatan yang sama bank mengucurkan kredit. “Kami sedang mendalami soal leasing dan kredit ini, apakah ada unsur pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, KPPU Jatim baru-baru ini menerima aduan soal tender pengerukan alur pelayaran barat Surabaya. Hanya saja aduan ini masih dalam tahap awal dan pelapor diminta melengkapi kedalaman aduannya.

Dendy membenarkan perlu waktu lama sebuah kasus dugaan persaingan usaha bisa memiliki kekuatan hukum tetap. Meski demikian koridor utamanya sebuah kasus harus sudah diputuskan status hukum 150 hari setelah pemeriksaan pendahuluan. “Sepanjang tahun ini di wilayah kami ada 23 laporan dugaan pelanggaran, 3 ditindaklanjuti masuk tahap penyelidikan dan 1 klarifikasi,” tegasnya. Kasus yang ditindaklanjuti tolok ukurnya antara lain nilai proyek lebih dari Rp10 miliar.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya