SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Komunitas Pedagang pasar Klewer (KPPK) menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK). Pasalnya KPPK sudah memiliki badan hukum dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang jelas.

Menanggapi pernyataan beberapa anggota HPPK tentang keraguannya terhadap KPPK saat rapat penjelasan feasibility study (FS) dan detail engineering desaign (DED) di ruang rapat Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Rabu (29/2) lalu, Pelaksana Humas KPPK, Sholahudin mengaku tidak peduli. Saat ditemui Solopos.com, Kamis (1/3), ia menegaskan hal terpenting bagi KPPK ialah memberikan kontribusi untuk  pedagang Pasar klewer bukan  pengakuan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sholahudin kembali menegaskan keberadaan KPPK sudah diakui DPP, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), walikota dan wakil walikota. “Kalau HPPK tidak mengakui ya sudah. Enggak perlu itu HPPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sholahudin mengatakan setiap pedagang di Pasar Klewer memiliki hak berserikat dan berkumpul seperti yang tercantum dalam undang-undang. Sedangkan  yang tidak menghargai hak orang lain, menurutnya memiliki wawasan yang kurang tentang wujud demokrasi yang tercantum dalam undang-undang.

Tak Sepaham

Sholahudin juga menampik tudingan HPPK yang mengatakan kemunculan KPPK hanya saat ada wacana pembangunan Pasar Klewer. Ia menjelaskan anggota KPPK sebenarnya sudah lama tidak sepaham dengan HPPK, mulai saat ada pemilihan ketua HPPK yang baru. Namun, KPPK baru muncul dan berbadan hukum pada Januari 2012 ini. “Kalau dianggap mencari untung. Kalau ada pembangunan kita untung apa? yang untung <I>kan<I> juga pedagang,” ungkapnya.

Senada dengan Sholahudin, ketua KPPK, Suhardi Medi Harono dengan tegas saat rapat penjelasan FS dan DED Rabu (29/2) mengatakan sudah tak sepaham dengan HPPK sejak organisasi itu melanggar AD/ART. Sehingga mereka yang tidak sepaham memutuskan mendirikan KPPK.

Sementara kepala DPP, Subagiyo saat rapat FS dan DED, Rabu (29/2) dengan tegas mengatakan menerima semua aspirasi pedagang, termasuk HPPK, KPPK dan komunitas lain. Saat rapat yang dihadiri beberapa perwakilan pedaganag kios, pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang renteng itu juga  disepakat komunitas di Pasar Klewer ada empat yaitu HPPK, KPPK, Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K) dan pedagang renteng. Sehingga saat ada pertemuan terkait Pasar Klewer keempat komunitas tersebut wajib diundang.

(Ika Yuniati/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya