SOLOPOS.COM - Ilustrasi/Dwi Prasetya/Espos

Ilustrasi/Dwi Prasetya/Espos

SOLO--Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menengarai 13 komoditas yang pasarnya tergerus menyusul masuknya produk impor.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Tiga belas komoditas tersebut tersebar di Solo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Sragen. Komoditas tersebut di antaranya pelat dan lembaran, kertas fancy dan karton, tes dengan permukaan luar terbuat dari tembaga, sirup glukosa mengandung gula <20%, fruktosa mengandung gula >50%, residu berasal dari jagung, serta apel asal Tawangmangu. Sekretaris Eksekutif KPPI, Djoko Mulyono, mengatakan 13 komoditas di lima kabupaten/kota Soloraya itu berpeluang mengalami kerugian karena produk impor untuk komoditas dimaksud melonjak tajam.

“Di Solo dan sekitarnya, kami menengarai ada beberapa komoditas. Kalau ada aduan kerugian kami bisa proses lebih lanjut untuk mengambil kebijakan pengamanan,” terang Djoko, saat ditemui wartawan, seusai berbicara dalam acara Sosialisasi Tindakan Pengamanan (Safeguards), di The Sunan Hotel, Kamis (26/4/2012).

Sebagai gambaran, impor komoditas fruktosa mengalami lonjakan impor sangat besar hingga 158%. Pada tahun 2010 impor produk ini hanya 75.651 kg, namun tahun 2011 impor tembus 582.453 kg. Komoditas lain yang menunjukkan peningkatan nilai impor signifikan adalah kertas fancy dan karton yang meningkat 396%. Djoko mengakui tidak semua kejadian lonjakan nilai impor berimbas pada kerugian industri atau pengusaha lokal. Namun hal seperti itu perlu diperhatikan sejak awal.

Menurutnya, KPPI bisa memproses aduan industri lokal yang dirugikan dengan masuknya produk impor. Industri tersebut hanya perlu menunjukkan data-data pendukung. Djoko memastikan industri tidak ada dikenai biaya apapun. Bahkan soal data-data, pihaknya berani menjamin data-data kerugian perusahaan akan dijaga kerahasiannya.

Di Soloraya, dia memberi contoh, sudah ada perusahaan yang ikut mendukung upaya melindungi produk lokal ini, yakni PT Sritex. Perusahaan tersebut memberikan data-data lengkap yang meyakinkan sehingga KPPI merilis kebijakan perlindungan komoditas benang kapas selain benang jahit per 6 Juni 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya