SOLOPOS.COM - Seratusan peserta tax amnesty (TA) mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Jumat (31/3/2017) malam. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

KPP Pratama Solo melayangkan SP2 terhadap 103 wajib pajak karena dinilai tak jujur.

Solopos.com, SOLO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo melayangkan surat perintah pemeriksaan (SP2) terhadap 103 wajib pajak (WP) yang dinilai tidak jujur dalam melaporkan aset saat program tax amnesty (TA) 2016 berlangsung.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Sebanyak 103 WP tersebut ketahuan masih memiliki banyak aset yang tidak dilaporkan.

“Bentuk asetnya ada tanah, kendaraan, aset tanah di luar negeri, macam-macam lah. Paling banyak memang aset yang di luar negeri yang saat TA kemarin tidak dilaporkan,” kata Kepala KPP Pratama Solo, Eko Budi Setyono, saat berbincang dengan , Jumat (2/3/2018).

Jika 103 WP tersebut kemudian memenuhi kewajibannya melaporkan aset-aset yang tersembunyi itu, ungkap dia, potensi nilai pajaknya bisa mencapai Rp60 miliar. “SP2 itu kami layangkan sejak dua bulan terakhir,” tutur dia.

Selain SP2, KPP Pratama Solo juga melayangkan imbauan kepada sekitar 2.000-an WP. Namun, imbauan ini bersifat umum tidak seperti SP2 yang memuat sanksi.

Eko mengatakan masih banyak WP yang berpotensi diperiksa karena belum sepenuhnya melaporkan harga kekayaannya saat TA 2016. Oleh karena itu, Eko pun mengimbau sebelum akhirnya mendapat SP2 dari kantor pajak, alangkah baiknya WP segera memanfaatkan PAS-Final yakni pengungkapan aset sukarela dengan membayar PPh final.

Seperti diketahui, PAS-Final diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak yang merupakan revisi kedua atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016.

PAS-Final ini bisa dimanfaatkan WP baik yang sudah pernah ikut TA maupun belum ikut TA. Tarif bagi keduanya pun berbeda.

“Jadi, saat TA berlangsung, mungkin ada harga yang terlewatkan belum diungkap, atau WP masih ragu-ragu misalnya. Sekarang ada PAS-Final yang tarif untuk UMKM sebesar 12,5%, orang pribadi tarifnya 30%, dan badan tarifnya 25%,” papar Eko.

Eko menyebut PAS-Final bukanlah TA Jilid II. Namun lebih sebagai insentif bagi wajib pajak supaya tidak terkena sanksi 200 persen bagi yang sudah ikut TA, atau 2% per bulan bagi yang belum ikut TA.

“Tarif PAS-Final untuk UMKM cukup tinggi karena sebenarnya mereka sudah diberi kesempatan dengan tarif yang sangat kecil yakni 0,5% hingga 2%, sayangnya kesempatan itu tidak dimanfaatkan,” ungkap dia.

Kantor pajak tidak membuat batasan akhir pengungkapan aset melalui PAS-Final. “Yang jelas, sebelum petugas pajak mengeluarkan surat pemeriksaan atau SP2, segera saja manfaatkan PAS-Final itu,” kata Eko.

Selama dua bulan terakhir, mulai banyak WP yang memanfaatkan PAS-Final di lingkungan kerja KPP Pratama Solo. “Total nilainya belum bisa kami perinci, tapi saya melihat nilainya cukup lumayan, yang tebusannya sampai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar juga ada,” kata dia.

Mulai Maret ini, KPP akan mulai gencar menyosialisasikan fasilitas PAS-Final kepada wajib pajak. Eko berharap PAS-Final akan berkontribusi terhadap penerimaan KPP Pratama Solo tahun ini yang ditarget senilai Rp1,8 triliun.

“Target ini juga mencakup potensi dari pemanfaatan PAS-Final, termasuk WP yang mendapatkan SP2,” beber dia. Target ini lebih tinggi dari realisasi penerimaan pajak tahun 2017 senilai Rp1,4 triliun namun lebih rendah dari target tahun lalu Rp1,9 triliun.

“Target Rp1,9 triliun itu dibuat sama dengan 2016 yang saat itu ada program TA. Padahal tebusan dari TA sendiri mencapai Rp800 miliar. Sebenarnya penerimaan Rp1,4 T tahun lalu sudah cukup bagus, tapi nggak masuk. Jadi target kami tahun ini hanya dipatok Rp1,8 triliun.” Dari target Rp1,8 triliun itu, pada dua bulan pertama ini sudah terserap 12 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya