SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo tahun 2011 ini menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi pasar Kota Solo yang terus berkembang pesat.

Kenaikan NJOP ini akan berdampak pada naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus ditanggung wajib pajak (WP).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Kepala KPP Pratama Solo, A Furkon, membenarkan hal tersebut.

“Tahun ini kami kembali melakukan penyesuaian NJOP dengan menaikkan ratio NJOP terhadap harga pasar. Jadi, NJOP yang ditetapkan semakin dekat dengan harga pasar,” tutur Furkon, kepada Espos, Kamis (5/5/2011).

(haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya