Solo (Solopos.com)--Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo tahun 2011 ini menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi pasar Kota Solo yang terus berkembang pesat.
Kenaikan NJOP ini akan berdampak pada naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus ditanggung wajib pajak (WP).
Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit
Kepala KPP Pratama Solo, A Furkon, membenarkan hal tersebut.
“Tahun ini kami kembali melakukan penyesuaian NJOP dengan menaikkan ratio NJOP terhadap harga pasar. Jadi, NJOP yang ditetapkan semakin dekat dengan harga pasar,” tutur Furkon, kepada Espos, Kamis (5/5/2011).
(haw)