SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kriteria khusus bagi saksi yang diizinkan lewat pintu samping. Syaratnya, ia jadi pelapor atau saksi kunci yang harus dilindungi identitasnya.

“Pak Wisnu saya fikir tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (5/2).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Selain saksi yang dilindungi, tamu yang memang tidak mau diekspose juga diizinkan lewat pintu samping. Hanya saja, izin tersebut harus dikeluarkan oleh pimpinan KPK.

“Kalau tamu memang lebih baik lewat depan. Tapi dalam beberapa hal ada tamu yang tidak diekspose, maka kita fasilitasi lewat samping,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Bibit Samad Rianto menambahkan, memang ada aturan khusus bagi para saksi yang diperbolehkan lewat pintu samping. Namun, tidak semua saksi yang minta tidak diekspose diberikan izin.

“Nggak semua, pokoknya kita akan seleksi. Kita juga tidak mau dicap sebagai monster bagi setiap orang yang datang ke sini,” tutupnya.

Kamis (4/2) sore, Wisnu Subroto bisa meninggalkan Gedung KPK tanpa diketahui wartawan. Rupanya, orang yang aktif dalam rekaman Anggodo Widjojo tersebut dikawal oleh Feri Wibisono, rekan lamanya di Kejagung yang kini bertugas di KPK.

Feri diketahui mengantar Wisnu lewat pintu samping Gedung KPK. Padahal lazimnya siapa pun yang diperiksa harus lewat lobi utama untuk pemeriksaan identitas.

Peristiwa ini dipergoki oleh para aktivis ICW yang turun berbarengan dengan Wisnu dan Feri dalam lift KPK. Keduanya langsung diam saat bertemu dengan para aktivis tersebut.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya