SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka.

Sahat Tua diduga telah menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konstruksi perkara saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022) malam.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sampai di Gedung Merah Putih

Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Johanis menjelaskan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya, kata dia, di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap, Tim KPK Periksa CCTV di Gedung Dewan

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS,” ucap Johanis.

Tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut, yaitu tersangka AH.

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10%,” kata Johanis.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK terkait Suap Dana Hibah

Sementara, nominal nilai dana hibah yang diterima pokmas di mana penyalurannya difasilitasi oleh tersangka STPS dan juga dikoordinasi oleh tersangka AH selaku koordinator pokmas yaitu, pada 2021 telah disalurkan senilai Rp40 miliar dan pada 2022 telah disalurkan senilai Rp40 miliar.

“Agar alokasi dana hibah untuk 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon senilai Rp2 miliar,” jelas dia.

Terkait realisasi uang ijon tersebut, kata Johanis, dilakukan pada Rabu (14/12/2022) di mana tersangka AH menarik tunai senilai Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Kabupaten Sampang, Jatim.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Berharta Rp10,7 Miliar

“Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya,” papar dia.

Kemudian, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS untuk segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

“Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat [16/12/2022],” ungkap Johanis.

Tim penyidik KPK, kata dia, masih akan terus menelusuri dan mengembangkan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima oleh tersangka STPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya