SOLOPOS.COM - Novel Baswedan

Novel Baswedan

JAKARTA–Ketua Kontras Haris Azhar mengungkapkan pihaknya akan duduk dalam tim pembela penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Kompol Novel Baswedan yang ditetapkan Polda Bengkulu sebagai tersangka kasus penembakan pada 2004.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Saya akan membuktikan nanti bahwa tindakan  polisi terhadap Novel diskriminatif,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Sabtu (6/10/2012).

Menurut informasi yang dihimpun Bisnis, KPK telah menghimpun 20 pengacara untuk membela Novel. Tim pengacara tersebut berasal dari internal KPK, :LSM dan simpatisan lembaga tersebut.  Jumlah pengacara dalam tim tadi kemungkinakan terus bertambah.

Sementara itu, Dari Bengkulu dilaporkan  Polda setempat sudah menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang walet hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia. Kasus tersebut  melibatkan Kompol Novel Baswedan yang saat ini menjadi penyidik KPK.

“Kami sudah menggelar pra-rekontruksi, setelah tersangka ditahan maka kami akan menggelar rekonstruksi ulang,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero saat memberikan keterangan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya