SOLOPOS.COM - Tim Hukum Penyelamat KPK di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri diwarnai penetapan mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara senior, Nursyahbani Katjasungkana, menilai sikap Bareskrim Mabes Polri terlalu berlebihan jika menetapkan mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, sebagai tersangka hanya karena kicauannya di akun Twitternya.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Seperti diketahui, mantan Ketua PPATK Yunus Husein tersebut telah dilaporkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Fauzan Rachman. Yunus dilaporkan bersama dengan dua pimpinan KPK nonaktif lainnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dalam laporan TBL/38/I/2015/Bareskrim.

Yunus Husein dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membocorkan rahasia negara melalui akun Twitter. Saat itu, dia dengan menyebutkan Komjen Pol Budi Gunawan adalah salah satu calon menteri yang mendapatkan rapor merah dari KPK pada saat pembentukan Kabinet Kerja Jokowi-JK.

“Berlebihan saja Bareskrim itu menetapkan tersangka,” tutur? Nursyahbani saat dimintai komentar di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Nursyahbani Katjasungkana meyakini jika keadaan seperti saat ini dibiarkan terus-menerus, maka dikhawatirkan semua orang yang masuk dalam kelompok pemberantasan korupsi dapat dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

“Bisa jadi nanti, semua orang yang masuk dalam kelompok pemberantasan korupsi langsung di kriminalisasi,” kata Nursyahbani.

Menurut Nursyahbani Katjasungkana, kicauan di akun twitter pribadi Yunus tersebut bukan rahasia negara lagi. Pasalnya menurut Nursyahbani, publik sudah mengetahui bahwa Komjen Pol Budi Gunawan adalah salah satu kandidat yang tidak lolos menjadi seorang menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK.
?
“Kalau soal rapor merah itu kan sudah diketahui publik, karena dari 42 orang yang di masukkan dalam daftar kabinet dan dikonsultasikan kepada KPK, ada beberapa nama yang memang dapat rapor merah,” ujar Nursyahbani.

Nursyahbani menegaskan bahwa pihaknya siap untuk pasang badan dan memberikan bantuan hukum kepada Yunus Husein, jika Bareskrim Polri menetapkan Yunus sebagai tersangka hanya karena kicauan di akun Twitter pribadinya. “Kita siap memberikan bantuan. Tadi malam Pak Yunus juga sudah dayang di rapat tim pengacara dan meminta bantuan tim advokat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya