SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri memang masih memanas. Dalam kondisi ini, pengunduran diri Budi Gunawan dianggap bisa meredakan situasi.

Solopos.com, JAKARTA — Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti mengatakan secara undang-undang kepolisian tidak mengharuskan pejabat tinggi Polri yang ditetapkan tersangka untuk dinonaktifkan.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Ya ketentuan undang-undang yang berlaku, yang mengharuskan [penonaktifan] tidak ada. Harus berangkat dari kesadaran yang bersangkutan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015). Hal itu menanggapi kemungkinan Polri bakal menonaktifkan pejabat tinggi yang ditetapkan tersangka.

Komjen Pol. Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupai atas dugaan gratifikasi dan suap. Hingga saat ini Budi Gunawan tengah berupaya melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Namun Badrodin Haiti menyatakan pihaknya juga tidak menutup peluang melakukan berbagai mediasi dengan pihak lain untuk meredam kekisruhan KPK-Polri. “Kita juga bisa lakukan upaya agar situasi tidak tambah panas. Karena situasi saat ini bisa saja dimanfaatkan pihak lain.”

Sebelumnya, Budi Gunawan menyatakan tidak akan mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri sampai ada keputusan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mabes Polri. Hal itu diungkapkan Badrodin Haiti saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Badrodin mengatakan Budi Gunawan tidak akan menentukan sikap hingga proses praperadilan selesai. Hal itu disampaikan saat dirinya menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

“Setelah saya komunikasikan, seperti itu jawabannya, akan menentukan sikap setelah selesai praperadilan,” kata Badrodin Haiti di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya