SOLOPOS.COM - Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Dok)

KPK vs Polri mereda beberapa waktu lalu. Kini Wakapolri menyatakan segera melanjutkan kasus AS dan BW.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus hukum yang membelit dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dihentikan sementara oleh beberapa waktu lalu.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Kini Wakapolri Komjen Pol Badrodin mengatakan pihaknya mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melanjutkan penanganan kasus yang menjerat Samad dan Bambang.

“Sedang dipertimbangkan, apa bisa bulan ini dimulai lagi atau nanti,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Seperti diketahui, Setelah KPK menetapkan status tersangka kepada Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi, berturut-turut laporan masyarakat memolisikan para pimpinan KPK ke Bareskrim Polri.

Samad dan Bambang pun akhirnya menjadi tersangka. Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulawesi Selatan Barat berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Selain kasus pemalsuan dokumen, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Rumah Kaca. Dalam kasus itu Samad diduga pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Sementara Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.

Belakangan keduanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo karena status tersangka itu.

Selanjutnya untuk meredam situasi yang memanas antara KPK dan Polri, penanganan kasus AS dan BW pun ditunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya