SOLOPOS.COM - Pemanggilan Bambang Widjojanto oleh Komnas HAM, Selasa (27/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KPK vs Polri memasuki babak baru saat Bambang Widjojanto kembali diperiksa hari ini. Wakapolri menyatakan Bambang tidak ditahan.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota tim independen (Tim Sembilan), Jimly Asshidiqie, menyatakan Polri menjamin Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Tadi saya sudah dengar dari kapolri, dia [Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti] sudah jamin tidak ada penahanan [Bambang Widjojanto],” kata Jimly Asshidiqie, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015) seperti dilaporkan Antara. Tim sembilan akan bertemu pimpinan KPK tentang ini. “Iya dia [Badrodin] sudah jamin tadi.”

Anggota tim sembilan adalah mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie; serta guru besar Ilmu Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana.

Ada pula mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Pur) Oegroseno; dan pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Ma’arif; mantan Kapolri, Jenderal Pol. (Purn) Sutanto; serta ahli sosiologi UI, Imam Prasodjo. Jimly Asshidiqie bersama Juwana dan Umar sudah berada di Gedung KPK saat ini untuk bertemu pimpinan KPK lain.

“Ya kami kan mau dengar dulu, tadi diundang kapolri, kami sudah dengar beberapa, tapi yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang, Pak Kapolri sudah memberi arahan, jangan ada penahanan,” ungkap dia.

Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menyebut surat pemanggilan kliennya cacat hukum. Kesimpulan itu didapatkan setelah adanya perubahan pasal yang disangkakan oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Perubahan sejak awal kita permasalahkan karena enggak jelas Pasal 242 KUHP ayat berapa yang disangkakan,” katanya di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dalam keterangan tertulis disebutkan, surat perintah penangkapan ditulis Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara dalam Surat Panggilan ditulis Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Dia mengatakan perubahan pasal sangkaan tersebut menunjukkan pengakuan Polri terkait surat panggilan dan penetapan tersangka yang sebelumnya adalah salah. Karena itu, Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus tertanggal 20 Januari 2015 yang menjadi dasar penangkapan Bambang sudah tidak berlaku lantaran beda pasal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya