SOLOPOS.COM - Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Dok)

KPK vs Polri masih bergulir. Wakapolri menyatakan berupaya menunda kasus yang masih tahap penyelidikan.

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berupaya untuk menunda kasus-kasus yang masih dalam penyelidikan.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

“Semua kita pending dulu,” kata Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti setelah menghadiri Rapim Polri dan TNI di PTIK, Jl. Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).

Dia mengatakan pihaknya ingin memberikan suatu pemahaman serta kepastian bahwa dalam proses penyelidikan belum ditemukan unsur pidananya.

Saat ditanya bukankah harus dicari unsur pidananya, Badrodin mengatakan kalau tidak ditemukan unsur pidananya bagaimana.

Dia menegaskan kasus yang masih tahap penyelidikan tidak diteruskan. “Oleh karena itu harus ada langkah-langkah terhadap pelaporan,” kata dia.

Ketika disinggung terkait kasus Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen akankah di-pending, Badrodin menjawab diplomatis

“Jadi mereka kan masih penyelidikan,” kata dia.

Badrodin menambahkan bagi kasus yang sudah masuk penyidikan pihaknya tetap akan lanjut. Sehingga untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Badrodin mengisyaratkan untuk melanjutkan kasus tersebut. “Ya,” kata Badrodin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya