SOLOPOS.COM - Joko Widodo (Jokowi) (Rachman/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri rupanya memasuki babak baru lagi. Presiden Jokowi yang pernah meminta Polri menghentikan kriminalisasi terhadap tokoh antikorupsi mendadak emoh mengulang pernyataannya itu.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menolak mengulangi pernyataan seruan penghentian kriminalisasi tokoh antikorupsi yang bernaung di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perseteruan KPK vs Polri memasuki babak baru lagi?

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Jokowi dalam konstalasi KPK vs Polri beberapa waktu lalu pernah meminta kriminalisasi terhadap KPK dihentikan. Dalam pengertian bahasa Indonesia, kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana.

Nyatanya, pernyataan Presiden Jokowi itu tak cukup ampuh, beberapa pimpinan dan pendukung KPK hingga kini masih berurusan dengan Bareskrim Polri untuk perkara-perkara yang sebelumnya tidak dianggap sebagai peristiwa pidana. Presiden Jokowi rupanya juga tak lagi tegas dalam perseteruan KPK vs Polri.

Tatkala wartawan meminta penegasan sikap Presiden Jokowi dalam perseteruan KPK vs Polri itu, Presiden berkilah pernyataan seperti itu sudah berulang kali disampaikan. Polri memang seakan-akan tak menggubris Kepala Negara, sehingga Mensesneg Pratikno pun sempat kembali menegaskan bahwa Presiden tidak perlu diragukan lagi komitmennya soal kriminalisasi.

“Ya ngomong kan dari dulu sudah ngomong setop kriminalisasi. Masak saya ulang terus-terusan, ngulang-ngulang ngomong seperti itu. Artinya ngomong itu sekali, enggak usah diulang-ulang,” katanya di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma sebelum take off ke Aceh, Minggu (8/3/2015).

Tak Gamblang
Sebelumnya Jokowi saat pidato tentang solusi kisruh lembaga penegak hukum KPK dan Polri telah menyinggung kriminalisasi KPK namun saat itu tidak disampaikan secara gamblang oleh Presiden sehingga banyak tafsir. “Untuk mempersingkat, kepada Kepolisian Republik Indonesia dan KPK untuk menaati rambu-rambu atau hukum untuk menjaga keharmonisan hubungan antara lembaga negara,” ujarnya.

Empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen  dipanggil Bareskrim Polri atas kasus yang berbeda. Penyidik KPK Novel Baswedan juga ikut dalam rombongan internal KPK dipanggil polisi.

Ketika pernyataan Jokowi ditegaskan oleh Mensesneg Pratikno, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menemui staf ahli Pratikno menyerahkan surat konfirmasi pernyataan itu, dan dibenarkan bahwa itu keinginan Jokowi.

Ketiganya mengapresiasi pernyataan tersebut, kemudian meminta Polri untuk menjalankan instruksi presiden. BW, Denny dan Yunus merasa terlindungi dengan komitmen Jokowi tersebut sehingga akan mengagendakan bertemu dengan Presiden.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya