SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri berlanjut. KPK mengajukan kasasi ke MA untuk menolak putusan hakim praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), karena tidak terima dengan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka KPK.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (20/2/2015).

“Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG,” tutur dia.

Sebelum resmi mengajukan kasasi ke MA, pihak KPK telah melakukan diskusi yang panjang dengan pakar hukum tata negara. Memori kasasi rencananya akan langsung dikirim hari ini ke MA dan akan dikawal langsung oleh Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga terlibat dalam perkara penerimaan suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya