SOLOPOS.COM - Pegiat Anti Korupsi klarifikasi pernyataan presiden, Jumat (6/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Alfiansyah)

KPK vs Polri menjadi polemik yang menyita perhatian. Bambang Widjojanto membawa surat dari KPK yang meminta penghentian kasus.

Solopos.com, JAKARTA — Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad, Bambang Widjojanto membawa surat dari Plt. Pimpinan KPK. Isi surat itu meminta kepolisian menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan dan pegawai KPK.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Saya bawa surat karena ada proses yang begitu cepat. Senin kemarin pimpinan KPK sementara membuat surat,” kata Bambang Widjojanto setelah keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurut Bambang Widjojanto, poin penting surat tersebut adalah penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan non aktif maupun pegawai KPK. Hal tersebut mengacu pada pembicaraan pimpinan KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.

“Serta dilaksanakan sesuai komitmen dan arahan presiden yang disampaikan melalui Mensesneg. Surat dibikin 9 Maret,” kata Bambang Widjojanto.

Kendati demikian, Bambang Widjojanto tetap memenuhi panggilan sebagai saksi. Apalagi, katanya, sesama penegak hukum harus saling menghormati. Namun, Bambang mengatakan semua pihak juga harus menghormati pimpinan KPK dan Presiden Jokowi.

“Saya posisinya rumit. Untuk itu diputuskan datang saja, bawa surat tegaskan itu. Tapi tetap penuhi panggilan tapi tidak bersedia diperiksa karena surat itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya