SOLOPOS.COM - Pegiat Anti Korupsi klarifikasi pernyataan presiden, Jumat (6/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Alfiansyah)

KPK vs Polri terus menjadi polemik. Tim 9 meminta kasus-kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan.

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Tim 9 atau Tim Independen, Imam Prasodjo, mendesak Bareskrim Polri untuk tidak hanya menunda kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Imam mendesak Polri menghentikan kasus kedua pimpinan KPK non aktif itu.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Bambang diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan Ketua KPK non aktif, Abraham Samad, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Samad juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.

“Tidak hanya ditunda, tapi harus segera dihentikan,” kata Imam Prasodjo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/3/2015) malam.

Karena itu, Imam mendesak kepada dua lembaga yang tengah bersiteru yaitu KPK dan Polri untuk semakin intens berkomunikasi. Dengan demikian, Imam berharap tidak ada lagi nama baru yang akan dikriminalisasi oleh Polri karena mendukung KPK.

“Sekarang fokusnya yang kita inginkan seberapa jauh proses penersangkaan tidak melebar, yang sudah [dijadikan tersangka], jangan dilanjutkan lagi,” kata Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya