SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa pegawai KPK di Jakarta, Selasa (3/3/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pimpinan KPK tak mau lagi membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Budi Gunawan (BG), bahkan meminta pegawai KPK tak lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ada apa?

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak mau lagi mengomentari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sejak beberapa waktu lalu menjerat Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK vs Polri benar-benar berakhir?

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menegaskan pihaknya tidak mau mengomentari perkara yang mengawali perseteruan KPK vs Polri tersebut. Apalagi, katanya, jika harus membahas Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk PK saya tidak mau komentar, sebab perkaranya sudah inkracht,” tutur Zulkarnain di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Padahal sebelumnya, Biro Hukum KPK menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan memori PK untuk perkara korupsi yang menjerat Komjen Pol. Budi Gunawan. Memori PK itu tinggal menunggu instruksi dari pimpinan KPK untuk mengajukan PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Nyatanya, Zulkarnain selaku wakil ketua tetap tidak mau membahas soal PK tersebut. “Saya tidak mau komentar,” tegas Zulkarnain.

Tak Tangkap Tangan Lagi
Tak cukup dengan sikap yang tak lagi tegas terhadap kasus dugaan korupsi di Polri, kini penyidik KPK juga diimbau untuk tidak lagi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang biasa mereka lakukan. Pasalnya, menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, OTT yang sering kali dilakukan KPK banyak menguras tenaga untuk saat ini.

“Saya kira OTT itu sudahlah, jangan lagi ada. Sebab banyak menguras tenaga,” tutur Zulkarnain di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Zulkarnain menambahkan, saat ini, KPK memiliki 36 perkara yang menjadi prioritas pimpinan dan harus segera diselesaikan sebelum masa ?aktif pimpinan KPK jilid III berakhir, yaitu pada bulan Desember 2015 mendatang. Dengan demikian, menurut Zulkarnain?, pimpinan KPK periode berikutnya tidak lagi memiliki beban perkara tindak pidana korupsi yang diwariskan pimpinan KPK sekarang.

“Kami kan hanya tinggal enam bulan lagi dan harus selesaikan 36 kasus yang masih ada saat ini untuk jilid IV tidak terbebani,” ?tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya