SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (Facebook.com)

KPK vs Polri menanti solusi. Kuasa hukum Budi Gunawan keberatan karena surat kuasa hukum KPK ditandatangani Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menyatakan keberatan atas surat kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani oleh Bambang Widjojanto (BW). Hal itu karena Bambang telah mengundurkan diri dari KPK.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

“Surat kuasa masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Padahal sudah mengundurkan diri. Sekarang masih berwenangkah?” kata kuasa hukum BG, dalam sidang gugatan praperadilan BG di ruang pengadilan PN Jaksel, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Sementara itu kuasa hukum KPK beranggapan meski telah mengundurkan diri, namun sampai saat ini Presiden belum memutuskan pengunduran diri tersebut.

Hakim ketua Sarpin Rizaldi akhirnya memutuskan surat kuasa hukum KPK sah, mengingat belum ada keputusan Presiden terkait pengunduran diri Bambang Widjojanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya