SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri memunculkan wacana pemberian hak imunitas bagi pimpinan KPK untuk mencegah mereka dijadikan objek kriminalisasi.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menilai usulan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hak imunitas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan azas hukum yang berlaku.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Azas hukum itu semua orang berkedudukan sama di mata hukum. Jadi seorang kepala negara pun kalau melanggar pidana, bisa dipidanakan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabid Penum), Kombes Pol. Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut Rikwanto, sekalipun usulan itu akan diajukan ke DPR, kemungkinan tidak akan mudah dikabulkan. Penyebabnya, harus dipertimbangkan perlu atau tidaknya perppu tersebut.

Dia juga mengkhawatirkan jika hak imunitas itu diberikan ke KPK, maka akan ada pihak lain yang ingin mengusulkan hak sama. “Jabatan dan posisi tertentu akan mengajukan itu dengan alasan tertentu,” katanya. “Kita serahkan ke DPR akan dirapatkan perlu tidaknya.”

Sebagaimana diketahui, wacana hak imunitas bagi KPK muncul setelah adanya penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain nama Bambang, pimpinan KPK lainnya seperti Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja telah dilaporkan ke Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya