SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri belum mencapai titik temu. Presiden Jokowi pun belum menentukan sikap soal Bambang Widjojanto sebelum menerima surat resmi dari Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menunggu surat terkait penetapan Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, sebagai tersangka dari Polri sebelum mengambil kebijakan yang melibatkan dua institusi penegak hukum itu.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Polri terkait penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Karena itu, Presiden belum dapat mengambil keputusan terkait kasus tersebut.

“Belum ada pembahasan sama sekali, jadi masih menunggu surat formalnya kami terima,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Andi Widjojanto menuturkan pemerintah ingin kasus tersebut segera selesai karena telah menjadi perhatian publik. Pihaknya pun berencana menanyakan langsung surat penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka apabila masih belum mendapatkan salinannya pada Senin (26/1/2015) besok.

Andi Widjojanto sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi sedang menyiapkan langkah dan kebijakan yang menjamin KPK tetap dapat menjalankan tugasnya dalam menjamin pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Salah satu opsi yang dipertimbangkan meminta Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus Bambang Widjojanto.

“Itu sedang diperhatikan, yang pasti Presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan kasus ini, khususnya BG [Komjen Pol Budi Gunawan], dan BW [Bambang Widjojanto] itu patokannya aturan dan Undang-Undang yang sudah ada,” ujarnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi sangat berhati-hati dalam menyikapi kasus yang melibatkan petinggi Polri dan KPK tersebut. “Apa saja yang ada di depan sebagai opsi bagi Polri dan KPK itu sudah jelas dari aturannya. Dalam satu atau dua hari ke depan, langkah hukum nyata dari Presiden akan terlihat,” ucapnya.

Terkait pemberhentian sementara Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK, Andi mengatakan perlu surat resmi dari Polri yang menetapkan sebagai tersangka sebelum Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan sementara pimpinan KPK.

Pemerintah juga akan menunggu surat dari pimpinan KPK apabila ternyata Bambang lebih memilih mundur sebagai Wakil Ketua KPK. “Presiden sedang menyiapkan langkah untuk memastikan KPK tidak lumpuh, dan KPK tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya