KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan menimbulkan konsekuensi lain. Para tersangka dalam berbagai kasus bisa mengajukan praperadilan.
Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, menilai keputusan hakim mengabulkan praperadilan Budi Gunawan akan membuat tersangka lain melakukan hal yang sama.
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
“Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan,” kata Chatarina Muliana Girsang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Chatarina mengatakan hakim tidak konsisten dalam menilai perkara praperadilan ini, terdapat suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya yaitu menggunakan asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. “Ini yang kami agak bingung,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya siap menerima kekalahan dan kemenangan. “Bagaimanapun siap kalah dan siap menang.”
KPK disarankan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu menjadi jalan bagi KPK jika tidak terima dengan putusan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.
Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sarpin Rizaldi mengatakan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.