SOLOPOS.COM - Tim advokasi untuk Abraham Samad di Makassar, Selasa (17/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Yusran Uccang)

KPK vs Polri berlanjut dengan ditetapkannya Ketua KPK, Abraham Samad sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka. Melalui pengacaranya, Abraham Samad menyatakan tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Tidak akan menghadiri panggilan sampai ini (surat panggilan) ada kejelasan lebih lanjut,” kata pengacara Abraham, Noersjahbani Katjasungkana di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Abraham Samad menunjuk tim pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang salah satunya adalah Noersjahbani untuk membelanya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2015 lalu.

Menurut Noersjahbani, surat panggilan Abraham tidak dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini, mengenai tempus delicti (waktu kejadian) juga tidak disebutkan dalam surat panggilan ini,” kata Noersjahbani.

Menurutnya, sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait dugaan pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No 24 tahun 2013 tentang kependudukan.

“Kalau toh mau diperiksa sebaiknya melalui Polda Metro Jaya. Kan itu biasa prosesnya, kalau ada di luar kota, Polda sana minta ke Polda sini, tidak harus orangnya ke sana,” tambah Noersjahbana.

Meski menjadi tersangka, ia mengaku Abraham belum akan mundur sebagai pimpinan KPK. “Itu belum,” ujar Noersjahbana saat ditanya mengenai kemungkinan Abraham Samad mundur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya