SOLOPOS.COM - Aksi Koalisi Rakyat Tidak Jelas di Jogja, Minggu (8/2/2015). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

KPK vs Polri di praperadilan tak hanya menyoal kelengkapan pimpinan KPK. Saksi BG juga mempertanyakan kewenangan KPK mengusut kasus Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum pidana Chairul Huda meminta hakim harus melihat empat aspek terkait penetapan tersangka Budi Gunawan dalam memutuskan praperadilan ini.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Pertama, aspek tujuan praperadilan, apakah penetapan tersangka BG sesuai dengan tujuan KUHAP,” katanya di sela-sela persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Menurut dia saksi yang dihadirkan pada persidangan kemarin menyatakan tidak sesuai dengan tujuan KUHAP, tapi untuk tujuan lain.

Kedua, dasar hukum kewenangan. Tindak pidana yang disangkakan ke BG oleh KPK dinilai tidak sesuai, karena terkait dengan tindak pidana pencucian uang. KPK baru punya kewenangan menindak kasus semacam itu pada 2010, sementara peristiwa itu terjadi sebelum tahun tersebut.

“Patut dipertanyakan, apakah KPK berwenang melakukan tindakan ini,” kata Chairul Huda yang juga saksi ahli kubu Budi Gunawan.

Selanjutnya, ketiga, penetapan tersangka harus memenuhi alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif berkenaan dengan barang bukti yang menunjukan pelaku terbukti melakukam pidana. “Subjektif, kenyataannya cukup alasan untuk menyatakan prasangka,” katanya.

Keempat, menurut guru besar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu, penetapan tersangka dihubungkan dengan prosedur berkaitan dengan waktu sprindik dan penangkapan pelaku. “Atas dasar itulah hakim dapat memutuskan sah atau tidaknya praperadilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya