SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menampilkan barang bukti tayangan video pada sidang lanjutan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

KPK vs Polri masih berlangsung di praperadilan Budi Gunawan. Kali ini, saksi ahli yang diajukan KPK memberikan argumentasi lain.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, menyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 49/PUU-XI/2013 tidak dapat diartikan dalam mengambil putusan KPK mesti disetujui lima pimpinan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Putusan MK tidak menyebutkan jumlah. Namun putusannya harus bersama sama,” kata Rasamala Aritonang di sela-sela sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Dia menambahkan pada putusan MK tidak disebutkan lima tapi hanya menekankan harus bersama-sama. tidak ada jumlahnya.

Sementara itu, saksi ahli KPK Zainal Arifin Mochtar mengatakan ihwal kolektif kolegial mustahil senantiasa lima orang, karena tiga saja sudah wajar dalam mengambil keputusan. Dia mengumpamakan ada konflik kepentingan dan peraturan UU yang membuat pimpinan KPK berkurang dari lima pimpinan.

Sebelumnya tim kuasa hukum BG mempermasalahkan ketidaklengkapan pimpinan MK dalam mengmbil putusan, sebab menurut mereka sesuai keputusan MK keputusan harus disetujui lima pimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya