SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

KPK vs Polri memasuki babak baru dengan pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Namun Johan Budi berkata lain.

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengisyaratkan pihaknya tidak sepakat dengan keputusan Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, yang mengaku kalah menangani kasus Budi Gunawan.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga menerima suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan saat menjabat Karo Binkar SSDM Mabes Polri periode 2004-2006. Namun perjalanan kasus ini berubah sejak hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Johan Budi menambahkan kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh berhenti ditangani sedetik pun. Kendati saat ini KPK memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Baca: Ruki: KPK Terima Kalah.

“Saya berbeda dengan Pak [Taufiequrrachman] Ruki, yang ada pemberantasan korupsi harus jalan terus, tidak boleh berhenti sedetik pun. Sehingga, ada tugas-tugas, ada 36 perkara, dan tugas lain yang harus diselesaikan, jangan dihubungkan secara langsung,” tutur Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/3/2015).

Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku kalah menangani perkara yang telah menjerat Budi Gunawan. Ruki menegaskan pihaknya tengah sibuk mengurusi perkara lain yang tengah mangkrak di KPK sejak lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya