SOLOPOS.COM - Tim Hukum Penyelamat KPK di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan (BG) dinilai tidak serta merta menghentikan perkara di KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti meskipun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan. Selain akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), KPK tak akan menghentikan kasus Budi Gunawan.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Hal itu disampaikan anggota Tim Hukum Penyelamat KPK, Nursyahbani Katjasungkana, di Jakarta, Senin (16/2/2015). Menurutnya, ada celah hukum dalam putusan praperadilan Budi Gunawan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizal pagi ini.

“Kita melihat ada celah hukum untuk banding atau PK [peninjauan kembali],” kata Nursyahbani seperti ditayangkan Metro TV, Senin siang.

Menurut Nursyahbani Katjasungkana, putusan praperadilan ini tidak akan memengaruhi penanganan hukum Budi Gunawan di KPK. Alasannya, praperadilan tidak memengaruhi materi perkara, termasuk Budi Gunawan.

“Soal status BG, praperadilan tidak memengaruhi materi perkara, materi perkaranya tetap ada. Proses dalam dua pekan terakhir, KPK memanggil saksi-saksi kasus BG, tapi kan mereka menolak datang.”

Sementara itu, kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengatakan pihaknya akan mengajukan rehabilitasi atas penetapan status tersangka kliennya. “Kita akan ajukan rehabilitasi, kerugian materil, dan menjamin putusan praperadilan dilaksanakan. Budi Gunawan bukan penyelenggara negara, beliau itu 2A, bukan penyidik, bukan objek yang bisa diperiksa KPK,” katanya seperti ditayangkan Metro TV.

Dasar hukum praperadilan diatur dalam UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam UU tersebut, objek praperadilan juga telah diatur dalam Pasal 77. Namun pasal itu hanya menyebut dua poin yang sama sekali tidak memuat tentang penetapan seseorang sebagai tersangka.

Berikut bunyi Pasal 77 UU No. 8/1981 tentang KUHAP:

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya