SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto salat di kampung, Sabtu (24/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KPK vs Polri terus berlanjut. Polri menyebut kasus Bambang Widjojanto sulit untuk dihentikan.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, mengatakan peluang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, terbilang kecil.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Kemungkinan ke arah situ kecil,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Menurut dia SP3 dikeluarkan apabila dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana tidak cukup bukti, atau pernah dilaporkan tapi tidak ada unsur pidananya.

Sedangkan dalam kasus yang menjerat Bambang Widjojanto, Rikwanto mengklaim memenuhi syarat untuk diproses hukum. Sebelumnya, dilaporkan kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid, menyerukan agar dikelurkannya SP3 terkait perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK itu demi kepentingan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya