SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK vs Polri sempat memanas setelah Bareskrim mengincar 21 penyidik KPK soal senjata api. Namun Polri mengakui sebagian senjata itu milik pribadi.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol. Rikwanto mengatakan setelah dicek, sebagian senjata api milik 21 penyidik KPK merupakan senjata api bela diri dan bukan senjata organik Polri.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Secara kepemilikan sah suratnya. Sebagian besar sudah digudangkan. Sebagian kecil masih digunakan penyidik KPK,” katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Dia menambahkan sebagian senjata api yang belum digunakan suratnya sudah mati, namun senjata tersebut sah. “Kalau tidak diperpanjang akan digudangkan. Akan kita komunikasikan,” katanya.

Namun Rikwanto enggan menyebutkan jumlah pucuk senjata tersebut, yang pasti ada di beberapa penyidik KPK. “Pidana itu kalau tidak ada padanya atau berubah,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kepemilikan senjata api milik 21 penyidik KPK yang diduga ilegal menyusul adanya laporan masyarakat terkait kepemilikan senjata tersebut. “Hal seperti itu dibuka ke publik. Itu sama saja memberitahu koruptor, bahwa selama ini penyidik KPK tidak dilengkapi senjata api,” kata Bambang Widjojanto, Rabu (17/2/2015) lalu, seperti ditayangkan sejumlah televisi nasional.

Bambang Widjojanto juga menyebut senjata-senjata itu merupakan milik para penyidik itu sendiri dan izinnya sudah lama berakhir. Sayangnya, izin itu tak diperpanjang oleh polisi meskipun selama ini penyidik KPK tak hal buruk saat bertugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya